Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat Kerja dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara, menetapkan tujuan penghilangan debu industri sesuai dengan standar kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan serta standar emisi lingkungan atmosfer. Bertujuan untuk menghilangkan debu industri tingkat domestik dan internasional yang maju, fokus pada aspek 'efisiensi tinggi, penyegelan, kekuatan dan kekakuan', secara ilmiah menentukan metode, bentuk dan indikator penghilangan debu, dan merancang serta mengembangkan peralatan penghilang debu industri dengan hak kekayaan intelektual independen. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut: ① Teknologinya canggih, tampilannya baru, dan strukturnya dioptimalkan, dengan karakteristik teknis yang luar biasa seperti 'efisiensi tinggi, penyegelan, kekuatan dan kekakuan'. ② Konsentrasi emisi mematuhi ketentuan standar emisi perlindungan lingkungan atau standar khusus, dan konsentrasi debu atau zat berbahaya lainnya di tanah tidak boleh melebihi nilai batas perlindungan kesehatan. ③ Indikator teknis dan ekonomi utama mencapai tingkat domestik dan internasional yang maju. ④ Ada langkah-langkah jaminan teknis pendukung.
II. Pengoperasian yang Andal
Memastikan keandalan pengoperasian peralatan penghilang debu yang berkelanjutan adalah salah satu tujuan akhir yang dicapai oleh peralatan penghilang debu industri. Hal ini tidak hanya menentukan kemajuan desain peralatan tetapi juga melibatkan kualitas manufaktur dan pemasangan yang tinggi serta sifat ilmiah dari manajemen operasi. Hanya ketika peralatan berada dalam kondisi baik dan beroperasi dengan andal, fungsi dan peran peralatan penghilang debu dapat digunakan sepenuhnya, dan pengguna dapat menggunakannya dengan percaya diri dan bukan sekedar formalitas belaka. Memiliki tingkat operasi yang sinkron dengan peralatan produksi utama dapat memenuhi kebutuhan perlindungan lingkungan. Persyaratan spesifiknya adalah sebagai berikut: ① Cobalah untuk mengadopsi teknologi maju yang matang, atau teknologi baru, produk baru, dan material baru yang diverifikasi oleh proyek percontohan untuk meletakkan landasan yang dapat diandalkan untuk pengoperasian yang berkelanjutan dan aman. ② Memiliki basis pasokan dan jaminan untuk suku cadang utama dan suku cadang habis pakai. ③ Menyusun peraturan pengoperasian peralatan penghilang debu industri dan membangun sistem jaminan perangkat lunak untuk kelancaran pengoperasian peralatan penghilang debu industri. ④ Melatih teknisi profesional dan pekerja di lokasi, menerapkan sistem pekerja di lokasi yang memegang sertifikat untuk bekerja, dan mengatur secara ilmiah pengoperasian, pemeliharaan, dan pengelolaan peralatan penghilang debu industri.
AKU AKU AKU. Ekonomis dan Praktis
Menurut ketentuan tingkat produktivitas Tiongkok dan standar perlindungan lingkungan, berdasarkan prinsip 'menyederhanakan proses, mengoptimalkan struktur, dan mencapai penghilangan debu dengan efisiensi tinggi', mengurangi biaya komprehensif investasi peralatan dan biaya pengoperasian ke tingkat terbaik adalah tujuan 'ekonomis dan praktis' yang dicapai oleh peralatan penghilang debu. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut: ① Mengandalkan teknologi tinggi untuk menyederhanakan proses, mengoptimalkan struktur, mencapai penghilangan debu dengan efisiensi tinggi, mengurangi bobot bodi utama, dan secara efektif mengurangi biaya peralatan. ② Mengadopsi teknologi canggih untuk secara ilmiah mengurangi konsumsi energi dan biaya pengoperasian. ③ Mengatur proses mendalam penghilangan dan pemurnian debu untuk mendapatkan manfaat dari pemanfaatan yang komprehensif. ④ Meningkatkan tingkat keutuhan dan tingkat pemanfaatan peralatan penghilang debu untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan.
IV. Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
Memastikan pengoperasian peralatan penghilang debu yang aman, menghilangkan polusi dan perpindahan debu sekunder, dan mencegah kecelakaan peralatan yang tidak disengaja adalah kriteria keselamatan dan perlindungan lingkungan untuk peralatan penghilang debu. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut: (1) Menerapkan Prinsip Umum Desain Keselamatan dan Kebersihan Peralatan Produksi dan peraturan terkait, serta merancang dan memasang fasilitas perlindungan keselamatan yang diperlukan: ① Jalan setapak, pegangan tangan, dan pagar pembatas; ② Fasilitas pasokan listrik yang aman; ③ Fasilitas tahan ledakan; ④ Fasilitas pencegahan keracunan dan pencegahan sesak napas; ⑤ Fasilitas eliminasi ekspansi termal; ⑥ Fasilitas alarm keselamatan. (2) Menerapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara untuk menghilangkan pencemaran dan perpindahan sekunder: ① Konsentrasi emisi pengumpul debu harus berada dalam standar emisi perlindungan lingkungan, dan konsentrasi debu di lingkungan kerja harus berada dalam standar kesehatan. ② Selama proses penanganan polusi debu, tidak boleh ada debu sekunder yang muncul, dan tidak boleh berpindah ke jenis polusi lain. ③ Kebisingan peralatan penghilang debu tidak boleh melebihi standar kesehatan nasional dan standar perlindungan lingkungan. ④ Debu (abu) yang dikumpulkan oleh pengumpul debu harus dilengkapi dengan langkah-langkah pemanfaatan yang komprehensif.